PGRI

PGRI

Tahun ini, Pemkab Kapuas Akan Angkat Ribuan Tenaga Guru PPPK



KUALA KAPUAS, Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun 2022 ini berencana  akan mengangkat hampir tiga ribuan guru tenaga K2 dan tenaga honorer menjadi tenaga PPPK, hal ini terungkap saat Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat membuka Konferensi Kabupaten II PGRI Kapuas pada Selasa (31/05) di Aula Dinas Pendidikan Kuala Kapuas. “ Alhamdulillah kita baru mendapatkan surat dari Kementrian PAN RB bahwa tahun ini Kabupaten Kapuas akan mendapatkan formasi PPPK sebanyak 2.953 orang tenaga guru “ ungkapnya, disambut gemuruh tepuk tangan para peserta konferensi.

Beliau juga menambahkan bahwa berdasarkan pengamatannya, kebanyakan anak-anak dari guru di Kalimantan Tengah menjadi orang hebat, karena guru itu sosok yang pintar dan cerdas, guru juga ikhlas dengan penuh semangat dalam melaksanakan tugas, sehingga Allah SWT menjadikan anak cucunya menjadi orang-orang hebat.

(Pak Ben saat memberikan arahan pada Konkerkab II PGRI Kapuas)

Berdasarkan catatan PGRI Kabupaten Kapuas bahwa tenaga guru yang ada di Kabupaten Kapuas berjumlah 6.225 orang baik PNS maupun honorer, dengan rincian 2.863 orang PNS (46%) dan 3.362 tenaga honorer (54%). Tentu ini menjadi kabar gembira bagi para honorer / K2 yang tentunya akan lebih bersemangat dan penyemangat mereka dalam melaksanakan tugasnya.

Dengan tema “ Bangkit Guruku, Maju Negeriku Indonesia tangguh, Indonesia Tumbuh “, pembukaan Konferesi Kabupaten II PGRI Kapuas dan Halal Bi Halal bersama Dinas Pendidikan dihadiri juga oleh Kepala Dinas Pendidikan Dr. H. Suwarno Muriyat, Kepala Kemenag, Ketua Dewan Pendidikan, Dewan Pembina dan Pengurus Kabupaten PGRI Kapuas, Korwil Bidang Pendidikan serta diikuti oleh 17 cabang PGRI se - Kabupaten Kapuas.

Curahan Hati Ketua PGRI Kapuas

“Kami memohon dengan kerendahan hati Bupati Kapuas agar tetap memperhatikan atau mempertahankan keberadaan guru honorer. Dan kami siap bekerja dengan profesional untuk meningkatkan pendidikan di Kapuas,” curah Ketua Kabupaten PGRI Kadeni MPd dengan suara lirih dan terbata.

(Ketua Kabupaten PGRI pada Konkerkab II PGRI Kapuas)

Dikatakannya, ini adalah sebagai respon dari informasi bahwa honor daerah ditiadakan, semoga hal ini tidak benar, jika itu terjadi tentu sangat menyedihkan. Sekolah sangat ingin mensejahterakan guru-gurunya, namun tidak memiliki kemampuan. Sebab biaya operasional dan pemeliharaan sekolah juga harus menjadi salah prioritas. Dengan jumlah murid di sekolah sangat minim, paling banyak 50 siswa, sehingga dana BOS yang diterima juga sangat kecil. 

Perlu diketahui bahwa setiap sekolah mendapat bantuan dana yang berbeda-beda, tergantung dari tingkatan sekolah serta jumlah peserta didik yang terdaftar di NISN Dapodik. Dalam salinan Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional bahwa besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik.

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.