Tahun ini, Pemkab Kapuas Akan Angkat Ribuan Tenaga Guru PPPK
KUALA KAPUAS, Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun
2022 ini berencana akan mengangkat hampir tiga ribuan guru tenaga K2
dan tenaga honorer menjadi tenaga PPPK, hal ini terungkap saat Bupati Kapuas
Ir. Ben Brahim S Bahat membuka Konferensi Kabupaten II PGRI Kapuas pada Selasa
(31/05) di Aula Dinas Pendidikan Kuala Kapuas. “ Alhamdulillah kita baru
mendapatkan surat dari Kementrian PAN RB bahwa tahun ini Kabupaten Kapuas akan
mendapatkan formasi PPPK sebanyak 2.953 orang tenaga guru “ ungkapnya, disambut gemuruh
tepuk tangan para peserta konferensi.
Beliau juga menambahkan bahwa berdasarkan pengamatannya, kebanyakan anak-anak dari guru di Kalimantan
Tengah menjadi orang hebat, karena guru itu sosok yang pintar dan cerdas, guru
juga ikhlas dengan penuh semangat dalam melaksanakan tugas, sehingga Allah SWT
menjadikan anak cucunya menjadi orang-orang hebat.
Berdasarkan catatan PGRI Kabupaten
Kapuas bahwa tenaga guru yang ada di Kabupaten Kapuas berjumlah 6.225 orang
baik PNS maupun honorer, dengan rincian 2.863 orang PNS (46%) dan 3.362 tenaga
honorer (54%). Tentu ini menjadi kabar gembira bagi para honorer / K2 yang
tentunya akan lebih bersemangat dan penyemangat mereka dalam melaksanakan
tugasnya.
Dengan tema “ Bangkit Guruku, Maju
Negeriku Indonesia tangguh, Indonesia Tumbuh “, pembukaan Konferesi Kabupaten
II PGRI Kapuas dan Halal Bi Halal bersama Dinas Pendidikan dihadiri juga oleh
Kepala Dinas Pendidikan Dr. H. Suwarno Muriyat, Kepala Kemenag, Ketua Dewan
Pendidikan, Dewan Pembina dan Pengurus Kabupaten PGRI Kapuas, Korwil Bidang Pendidikan serta diikuti oleh 17 cabang PGRI se - Kabupaten Kapuas.
Curahan Hati Ketua PGRI Kapuas
“Kami memohon dengan kerendahan hati Bupati Kapuas agar tetap memperhatikan atau mempertahankan keberadaan guru honorer. Dan kami siap bekerja dengan profesional untuk meningkatkan pendidikan di Kapuas,” curah Ketua Kabupaten PGRI Kadeni MPd dengan suara lirih dan terbata.
Dikatakannya, ini adalah sebagai
respon dari informasi bahwa honor daerah ditiadakan, semoga hal ini tidak
benar, jika itu terjadi tentu sangat menyedihkan. Sekolah sangat ingin
mensejahterakan guru-gurunya, namun tidak memiliki kemampuan. Sebab biaya
operasional dan pemeliharaan sekolah juga harus menjadi salah prioritas. Dengan
jumlah murid di sekolah sangat minim, paling banyak
50 siswa, sehingga dana BOS yang diterima juga sangat kecil.
Perlu diketahui
bahwa setiap sekolah mendapat bantuan dana yang berbeda-beda, tergantung dari
tingkatan sekolah serta jumlah peserta didik yang terdaftar di NISN Dapodik. Dalam salinan Permendikbudristek No 2 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional bahwa besaran
alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS
Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik.
Tidak ada komentar