PGRI

PGRI

PGRI Kapuas Bawa Misi Perjuangkan Guru Kontrak / Honor dan Tamsil Daerah Khusus ke Konkernas III PGRI

 


(Pengurus Kabupaten PGRI Kapuas saat menghadap Pembina PGRI / Kadisdik Dr. H. Suwarno Muriyat pada Kamis lalu )

Kuala Kapuas, - Dalam ajang Konferensi Kerja Nasional PGRI ke III pada 21 s/d 24 Maret 2021 di Yogyakarta, utusan  PGRI Kabupaten Kapuas membawa misi untuk mengusulkan PB PGRI memperjuangkan kepada Pemerintah  agar pengangkatan tenaga PPPK diprioritaskan dari tenaga kontrak atau honor daerah dengan sumber alokasi dana khusus, sebagaimana kita ketahui bahwa Kabupaten Kapuas saat ini memiliki hampir tiga ribuan tenaga kontrak dan ini belum termasuk tenaga honor yang diangkat oleh sekolah, diakui bahwa keberadaan  mereka sangat membantu menutupi kekurangan tenaga pengajar di Kabupaten Kapuas. Demikian salah satu poin penting yang menjadi diskusi hangat Pengurus Kabupaten PGRI Kapuas saat menghadap Pembina  Kabupaten PGRI yang juga Kadisdik Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat di ruang kerjanya pada Kamis lalu (17/03/2021). Tampak hadir dalam dalam kegiatan itu Kabid GTK M. Ali Hanafiah, SE, MA dan Pengurus Kabupaten PGRI Kapuas dipimpin oleh Wakil Ketua Kabupaten H. Alpianoor, S.Sos, MA.

Dalam kesempatan itu Dr. H. Suwarno Muriyat juga berharap agar PGRI  memperjuangkan  terkait tambahan penghasilan (Tamsil) bagi daerah terpencil, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 ada beberapa daerah  atau desa di Kabupaten Kapuas tidak lagi termasuk daerah khusus, padahal sudah memenuhi kriteria sebagai daerah khusus atau daerah yang beraada dalam 3T , berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

2.     Beliau juga menambahkan  agar PGRI meminta pemerintah membenahi atau membuat regulasi tentang pengangkatan pengawas sekolah yang mengakomodir  kebutuhan pemerintah daerah. sebagai mana kita ketahui bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Kapuas banyak memerlukan pengawas sekolah baik jenjang TK, SD maupun SMP  dan kesulitan mengangkat pengawas sekolah yang definitif  karena melalui jalur Diklat KS dan PS melalui LP2KSPS sejak 2022 dihentikan. Dalam surat yang dikeluarkan oleh  Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas dan Tenaga Kependidikan tanggal 2 Maret 2022 Nomor : 0584/B3/GT.03.15/2022 bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan saat ini sedang menyusun rancangan Permendikbudristek terkait dengan Program Guru Penggerak, salah satunya adalah regulasi tentang pengangkatan pengawas sekolah.

3.     "Hal lain yang menjadi poin penting yang akan menjadi bahasan dalam Konkernas tersebut adalah tentang percepatan PPG PAI dan perbaikan tata kelola Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam yang diangkat oleh Pemerintah Kabupaten " demikian Rahma Fitri Awal menambahkan. 

      SALAM SOLIDARITAS !







 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.