PGRI

PGRI

GTK Honorer & PPPK Menjadi Isyu Utama Dalam Konkernas III PGRI

Yogyakarta, Konferensi Kerja Nasional III PGRI secara resmi ditutup oleh Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta Drs. Raden Kadamanta Baskara Aji pada Rabu (23/04) dihadiri oleh sejumlah organisasi perangkat daerah DI Yogyakarta terkait dan sejumlah pengurus / perangkat organisasi PB PGRI, 

Bahasan utama Konkernas ini adalah  mencermati kebijakan pemerintah terutama menyangkut tentang guru dan pembelajaran era pandemi dengan segala dinamikanya, berikut beberapa hal yang menjadi bahasan yang diusulkan kepada pemerintah :

Pertama, Memahami kebijakan pemerintah menyangkut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah keterbatasan anggaran yang tersedia. Meski demakian pola rekrutmen guru dan tenaga kependidikan dalam PPPK perlu diperbaiki, di antaranya dengan memberikan afirmasi 100 persen kepada guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang telah mengabidi minimal lima tahun Artinya, GTK yang telah mengabdi minimal lima tahun atau lebih, sebagai bentuk penghargaan dan loyalitasnya terhadap pendidikan perlu otomatis lulus PPPK.

Kedua, Menempatkan guru dan tenaga kependidikan yang lulus PPPK di sekolah tempat asalnya, sehingga tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar di sekolah tersebut. Guru sekolah swasta yang lulus PPPK ditempatkan di sekolah asal, bukan di sekolah negeri. Hal ini untuk menyelamatkan sekolah swasta, sekaligus menyelamatkan guru honorer di sekolah negeri

Ketiga, Menyelesaikan rekrutmen GTK honorer menjadi GTK PPPK maksimal tahun 2023. 

Keempat, Memprioritaskan guru-guru yang sudah lulus passing grade pada seleksi tahap I dan tahap II untuk diangkat sebagai ASN PPPK

Kelima, Rekrutmen GTK baru di sekolah negeri selanjutnya hanya dengan status ASN: Pegawal Negeri Sipil (PNS) atau PPPK, dan tidak ada lagi yang berstatus honorer. 

Keenam, Membuka kemball formasi PNS untuk guru di tahun 2022 dan 2023 mengingat profesi guru perlu diminati oleh anak bangsa yang berdedikasi tinggi berkompeten, dan mendapat jaminan kesejahteraan yang layak dari negara. 

Ketujuh, Menyediakan formasi guru berbasis pemerataan guru yang berimbang dan berkeadilan sesuai kebutuhan daerah, karena selama ini distribusi guru tidak merata dan berimbang di sejumlah daerah & Status Guru Penggerak tidak dijadikan syarat utama untuk menjadi kepala sekolah, karena tidak seimbangnya jumlah guru penggerak dengan kebutuhan formasi kepala sekolah yang tersedia dan bersifat diskriminatif

Kedelapan, Perla melakukan evaluasi menyeluruh sistem perekrutan guru Aparate Spil Negwa (ASN) dengan memperhatikan afirmasi yang berkeadilan bagi para guru honoer yang telah berusia di atas 35 tahun

Kesepuluh, Memperbaiki mutu guru mulai dari reformas LPTK, yaitu rekrutmen calon mahasiswa, asrama mahasiswa,  sekolah laboratorium, pembatasan LPTK, dan hanya menerima guru baru yang sudah bersertifikat

Kesebelas, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen atau 50 persen harus memerhatikan status PPKM atau positivity rate di daerah masing-masing

Keduabelas, Memenuhi kebutuhan sekolah untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mencakup di antaranya: internet, kuota, literasi digital guru dan siswa, komputer atau laptop, alat dan bahan protokol kesehatan.

Ketigabelas, Memperkuat pemahaman orang tua tentang dukungan dan pendampingan siswa belajar dari rumah melalui sosialisasi di berbagai media cetak dan daring

Keempatbelas, Mempercepat vaksinasi untuk warga sekolah yaitu guru, tenaga kependidikan, dan pelajar

Demikian, Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan dan petunjuk agar Pemerintah memberikan perhatian kepada guru-guru Indonesia, sebagai kunci kemajuan pendidikan nasional.

Salam Solidaritas !


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.