PGRI

PGRI

PGRI Kapuas sikapi Rekruitmen Guru Bukan sebagai CPNS Lagi !

Pemerintah Pusat (Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN) memastikan, pada lowongan CPNS tenaga pengajar atau guru mulai 2021 akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan PNS lagi. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)  pun meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini.

PB PGRI dalam press realiasenya mengharapkan pemerintah  untuk tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karena, ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda. PPPK itu diperuntukkan bagi guru honorer yang usianya di atas 35 tahun. Sedangkan CPNS guru itu berarti pemerintah memberikan kesempatan bagi guru honorer yang usianya masih di bawah 35 tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil.

"Memohon agar Pemerintah (Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN) mengkaji ulang rencana kebijakan tersebut. Semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karena, ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda," kata Ketua PGRI Unifah Rosyidi dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).

Sementara itu Kabupaten PGRI Kapuas mendukung penuh upaya dari PB PGRI dalam  press releasenya untuk mengkaji ulang rencana kebijakan pemerintah tentang tidak adanya formasi CPNS Guru.  “Kabupaten PGRI Kapuas mendukung penuh upaya PB PGRI dalam rangka mensejajarkan guru dengan ASN lain tanpa adanya diskriminasi kebijakan” ungkap Ketua Kabupaten PGRI Kapuas Kadeni, M.Pd

Penghapusan guru dari formasi CPNS membuat profesi guru tidak lagi dipandang sebagai profesi yang menjanjikan. Padahal peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas SDM, karena itu rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dipandang PGRI dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang, karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karir. Bahkan dikhawatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang.

Untuk diketahui, pemerintah ke depannya tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, namun hanya menjadi PPPK. Hal ini juga sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim. Kebijakan ini akan dimulai pada lowongan CPNS 2021. Meski begitu, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.

Untuk lebih jelasnya silakan klik Yousube :

  1.  Link 1 (Ket Kepala BKN)
  2.  Link 2 (Informasi pendaftaran / penempatan)
  3.  Link 3 (Tanya Jawab)

Salam Solidaritas !


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.